Perubahan/Penambahan Fasilitas Impor Mesin

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN :

  1. Alasan perubahan/penambahan Fasilitas Atas Impor Mesin.
  2. Daftar Mesin dan Disket (soft copy) Daftar Mesin (berdasarkan Investor Module BKPM).
  3. NPWP.
  4. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  5. Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  6. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P)
  7. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir / flow chart khusus industri pengolahan.
  8. Kalkulasi Kebutuhan Kapasitas Mesin Produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam izin prinsip penanaman modal.
  9. Data teknis atau brosur mesin.
  10. Izin Prinsip Penanaman Modal, khusus Penunjang Pertambangan diperlukan Kontrak Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) disertai Rekaman Kuasa Pertambangan (KP).
  11. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir apabila perusahaan tersebut sudah memiliki kewajiban menyampaikan laporan.
  12. Rekaman Surat Persetujuan Keringanan/Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin yang dimiliki.
  13. Laporan realisasi impor mesin yang dilengkapi dengan rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  14. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan.
  15. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak secara langsung dilakukan oleh direksi perusahaan.
  16. Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.

Lamanya Pengurusan Perubahan/Penambahan Fasilitas Impor Mesin: 14-21 hari kerja

Incoming search terms for the article:

Leave a Reply

viagra 100mg

192.168.1.1