DOKUMEN YANG DIPERLUKAN :
- Alasan perubahan/penambahan Fasilitas Atas Impor Mesin.
- Daftar Mesin dan Disket (soft copy) Daftar Mesin (berdasarkan Investor Module BKPM).
- NPWP.
- Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
- Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P)
- Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir / flow chart khusus industri pengolahan.
- Kalkulasi Kebutuhan Kapasitas Mesin Produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam izin prinsip penanaman modal.
- Data teknis atau brosur mesin.
- Izin Prinsip Penanaman Modal, khusus Penunjang Pertambangan diperlukan Kontrak Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) disertai Rekaman Kuasa Pertambangan (KP).
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir apabila perusahaan tersebut sudah memiliki kewajiban menyampaikan laporan.
- Rekaman Surat Persetujuan Keringanan/Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin yang dimiliki.
- Laporan realisasi impor mesin yang dilengkapi dengan rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak secara langsung dilakukan oleh direksi perusahaan.
- Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.
Lamanya Pengurusan Perubahan/Penambahan Fasilitas Impor Mesin: 14-21 hari kerja
Incoming search terms for the article: